Sumber : JILBAB dikutip oleh Othman Moh.Makki
Sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sendiri, kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasihat-menasihati demi mentaati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.
Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mempusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.
Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.
Demi kesucian masyarakat, demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharam
Simak baik-baik ayat Al Qur'an ini: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau kepada ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Qs An Nur: 31).
Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat di atas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang syar'i dan benar.
1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, “Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (Qs Al Ahzab: 59).
2. Maksud berhijab adalah untuk menutupi tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, atau berkelir serupa dengan kulit, maupun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihatan laki-laki.
3. Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat-tempat yang menarik pada anggota tubuh.
4. Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw: “Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina”. (HR Tirmidzi).
5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, “Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki”. (HR Abu Dawud dan An Nasai).
6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, “Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka”. (HR Ahmad).
7. Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya ataupun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang taat (riya’). “Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan api pada pakaian tersebut.” (HR Abu Dawud).
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah. Namun, di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar’i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara’ jilbab yang sebenarnya.
Diantara penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain:
1. Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan dianggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
2. Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
3. Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar’i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
4. Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampong, dsb., setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekadar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar’i, padahal telah mengetahui bagaimana jilbab yang syar’i, sering didapati jawaban, “Yaa, pengen aja”, atau “Belum siap”, atau “Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab sama sekali”, atau “Jilbab itu khan tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodifikasi yang penting khan menutup aurat” terkadang didapati juga jawaban, “Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!”
Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara’ yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.
Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan atau muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum syara’. Apabila kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini? Tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar